Maz Guru Matematika SMPN 1 Brati
Setiap guru,
kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan diwajibkan menyusun SKP. Penyusunan
SKP harus berdasarkan tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT sekolah
yang merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS, tugas pokok
yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala
sekolah/madrasah, serta program tahunannya.
SKP memuat
kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas,
waktu, dan/atau biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun yang kegiatannya
bersifat nyata dan dapat diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan
asumsi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara normatif yang harus
dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh karena itu, target angka kredit dalam
satu tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai
dibagi 4 (empat).
SKP yang telah
disusun harus dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai, untuk
selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja yang harus
ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pejabat Penilai dan guru yang dinilai).